Kurikulum 2022 (Kurikulum Prototipe)
Adanya penyatuan IPA dan IPS (IPAS) di SD.
Dijadikannya MP Informatika sebagai MP Wajib di SMP.
Terdapatnya Proses Pembelajaran Berbasis Projek mulai dari PAUD hingga SMA dan SLB disesuaikan dengan jenjang dan lingkungannya (PAUD sekali per TP., SD 2 kali per TP serta SMP dan SMA 3 kali per TP.)
Kewajiban sebagai syarat kelulusan membuat essai Ilmiah untuk SMA.
Komposisi MP Vokasi dengan Umum di SMK 70 : 30% disertai PKL selama 6 Bulan.
Adapun Kurikulum khusus untuk SLB hanya diberlakukan untuk siswa penyandang cacat intelektual saja. Sementara itu, siswa untuk siswa/i yang menyandang cacat diluar cacat intelektual di kurikulumnya menyesuaikan dengan yang reguler melalui berbagai modifikasi.