ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2020-2021
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA
Selasa, 29 September dan 1 Oktober 2021
GOR
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
JAWA BARAT
e-mail : info@sman1sukabumi.sch.id
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Nama
MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021
selanjutya disebut MUSIS Tahun 2021.
Pasal 2
Ketentuan Umum
1. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI merupakan Lembaga Musyawarah
Tertinggi Siswa di lingkungan SMA
NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2.
Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
3. Peserta .
MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus
OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.
Pasal 3
Tugas dan wewenang
. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI mempunyai tugas dan wewenang untuk
;
1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran
Rumah Tangga (ART) OSIS
2. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus
OSIS periode sebelumnya.
Pasal 4
Dasar Hukum
. MUSYAWARAH SISWA
SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI diselenggarakan atas dasar ;
1. Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI
2.
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
BAB II
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI terdiri dari ;
1.
Seluruh Pengurus OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
2.
Seluruh Pengurus MPK SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI
3. Utusan anggota ekstrakulikuler SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.
Pembina
Pasal 6
Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah pembina OSIS V.
Pasal 7
Penasehat
Penasehat Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.
Pasal 8
Peninjau
Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Kepala Sekolah
SMA NEGERI 1 KOTA
SUKABUMI.
BAB III
PELAKSANA SIDANG
Pasal 9
Persidangan
1. Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS)
terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi
2.
Sidang pleno dihadiri oleh
seluruh peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2021.
Pasal 10
Kuorum Sidang
1. Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir
2. Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3
jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit
3. Apabila terjadi penundaan seperti yang
dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak
bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.
Pasal 11
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam Musyawarah Siswa
(MUSIS) 2021 terdiri dari ;
1.
Sidang Pleno I : Penetapan Tata
Tertib dan Jadwal Acara MUSIS
2.
Sidang II : Pembacaan Lapor
Pertanggungjawaban OSIS Periode 2020-2021
3.
Sidang III ; Sidang komisi
2. Sidang IV :membahas Bakal Calon (BALON)
Ketua dan Wakil Ketua OSIS
Pasal 12
Pimpinan Sidang
Musyawarah Siswa (MUSIS) ini
dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;
1.
Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan Sekretaris MPK
2.
Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang organisasi. Didalam
menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara, menyimpulkan pendapat yang
berkembang diantara peserta sidang.
3.
Ketua sidang berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang
dari pokok permasalahan, dan apabila dianggap perlu dapat meminta untuk
meninggalkan sidang.
Pasal 13
Tugas Pimpinan Sidang
1. Setiap peserta dapat diberikan kesempatan
interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan
dengan batas waktu minimal 5 menit.
2. Apabila seorang PESERTA melakukan
perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar
peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
3. Jika peringatan tersebut pada pasal 12
ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang
dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang
4. Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu
maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.
5. Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi
10 (sepuluh) menit.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak dan kewajiban
1.
Sebelum sidang dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menanda
tanggani daftar hadir yang disediakan
2.
Pada waktu sidang berlangsung, peserta sidang tidak diperkenankan keluar
ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus atas seijin ketua sidang
3.
Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan kritik, saran dan pendapat
4.
Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) memiliki hak suara dan hak
bicara
5.
Penasehat memiliki hak suara.
Pasal 15
Hak Pilih
Hak yang dimiliki peserta Musyawarah
Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta Musyawarah Siswa
(MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban mengetahui tatertib Musyawarah
Siswa (MUSIS).
BAB V
TATA CARA PENCALONAN DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN WAKIL KETUA OSIS/ MPK
Pasal 17
Tata Cara Pencalonan
1. Calon Ketua dan wakil ketua OSIS ditetapkaa
pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)
2. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK
diajukan dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Sukabumi
3. Caalon ketua OSIS/ MPK harus sedang duduk
di kelas XI.
Pasal 18
Syarat-syarat Calon Ketua dan Wakil
Ketua OSIS/ MPK
1. Bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman
3. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
dan kewibawaan
4. Memiliki kemauan , kemampuan, dan
pengetahuan yang memadai
5. Dapat mengatur waktu dengan sebaik
baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS/
MPK
6. Para calon atau kandidat harus dikenal
luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal baik temen-temannya dan tidak membatasi
dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah, mereka
harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik
kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)
7. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan
kelas
8. Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih
9. Memiliki wawasan mengenai kondisi yang
sedang dihadapi bangsanya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Masa berlaku
Tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS)
berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2021 sampai dengan MUSIS 2022
Pasal 20
Aturan Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan
Musyawarah Siswa (MUSIS).
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 29 September 2021
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sidang Sekretaris
…………………. ………………
NIS : NIS
:
PRESEDIUM I PRESEDIUM
II PRESEDIUM III
…………………. ……………… ………………….
NIS
: NIS : NIS :
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah membacanya. Sangat saya hargai, jika anda mengisi kolom komentar disini.