Blog of Geography Studi in SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Indonesia

GEOGRAPHY of SMA NEGERI 1 SUKABUMI

GEOGRAPHY of SMA NEGERI 1 SUKABUMI

Search This Blog

September 25, 2021

RANCANGAN TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021



ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2020-2021

RANCANGAN

TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA

 

 

Selasa, 29 September dan 1 Oktober 2021

GOR SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

JAWA BARAT

e-mail : info@sman1sukabumi.sch.id

RANCANGAN

TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021

 

BAB I

PENGERTIAN

 

Pasal 1

Nama

MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021

 selanjutya disebut MUSIS Tahun 2021.

 

Pasal 2

Ketentuan Umum

1.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

 

3.   Peserta .   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.

 

Pasal 3

Tugas dan wewenang

.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI mempunyai tugas dan wewenang untuk ;

1.     Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS

2.     Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus OSIS periode sebelumnya.

 

Pasal 4

Dasar Hukum

.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI diselenggarakan atas dasar ;

1.   Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERSONIL

 

 

Pasal 5

Peserta

 Peserta MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI terdiri dari ;

1.   Seluruh Pengurus  OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Seluruh Pengurus  MPK SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

3. Utusan anggota ekstrakulikuler SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

Pembina

Pasal 6

Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah pembina OSIS V.

 

Pasal 7

Penasehat

 

Penasehat Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

Pasal 8

Peninjau

 Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Kepala Sekolah  SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

 

 

 

BAB III

PELAKSANA SIDANG

 

Pasal 9

Persidangan

1.     Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi

2.     Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2021.

 

Pasal 10

Kuorum Sidang

1.     Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir

2.     Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit

3.     Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.

 

Pasal 11

Jenis Sidang

Sidang-sidang dalam Musyawarah Siswa (MUSIS) 2021 terdiri dari ;

1.                   Sidang Pleno I : Penetapan Tata Tertib dan Jadwal Acara MUSIS

2.                   Sidang II : Pembacaan Lapor Pertanggungjawaban OSIS Periode 2020-2021

3.                   Sidang III ; Sidang komisi

2.       Sidang IV :membahas Bakal Calon (BALON) Ketua dan Wakil Ketua OSIS

 

Pasal 12

Pimpinan Sidang

Musyawarah Siswa (MUSIS) ini dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;

1.   Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan Sekretaris MPK

2.   Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang organisasi. Didalam menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara, menyimpulkan pendapat yang berkembang diantara peserta sidang.

3.   Ketua sidang berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan, dan apabila dianggap perlu dapat meminta untuk meninggalkan sidang.

 

Pasal 13

Tugas Pimpinan Sidang

1.     Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.

2.     Apabila seorang PESERTA melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.

3.     Jika peringatan tersebut pada pasal 12 ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang  dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang

4.     Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.

5.     Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi 10 (sepuluh) menit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 14

Hak dan kewajiban

1.   Sebelum sidang dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menanda tanggani daftar hadir yang disediakan

2.   Pada waktu sidang berlangsung, peserta sidang tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus atas seijin ketua sidang

3.   Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan kritik, saran dan pendapat

4.   Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) memiliki hak suara dan hak bicara

5.   Penasehat memiliki hak suara.

 

Pasal 15

Hak Pilih

Hak yang dimiliki peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.

 

Pasal 16

Kewajiban

Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban mengetahui tatertib Musyawarah Siswa (MUSIS).

BAB V

TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS

DAN WAKIL KETUA OSIS/ MPK

 

 

Pasal 17

Tata Cara Pencalonan

1.     Calon Ketua dan wakil ketua OSIS ditetapkaa pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)

2.     Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK diajukan dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Sukabumi

3.     Caalon ketua OSIS/ MPK harus sedang duduk di kelas XI.

 

Pasal 18

Syarat-syarat Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK

1.       Bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa

2.       Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman

3.       Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  kewibawaan

4.       Memiliki kemauan , kemampuan, dan pengetahuan yang memadai

5.       Dapat mengatur waktu dengan sebaik baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS/ MPK

6.     Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)

7.       Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas

8.       Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih

9.       Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Masa berlaku

Tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS) berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2021 sampai dengan MUSIS 2022

 

Pasal 20

Aturan Tambahan

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Siswa (MUSIS).

 

Ditetapkan di           : Sukabumi

Pada Tanggal          : 29 September 2021

PIMPINAN SIDANG

Ketua Sidang                                                                         Sekretaris

 

………………….                                                                  ………………

NIS :                                                                                       NIS :

 

PRESEDIUM I            PRESEDIUM II           PRESEDIUM III

 

 

………………….        ………………             ………………….

          NIS :                             NIS :                             NIS :

 

Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membacanya. Sangat saya hargai, jika anda mengisi kolom komentar disini.

Featured Post/ Posting Unggulan

HARUS DIVIRALKAN, DEMI ANAK BANGSA

INI BARU, BERITA. BARU INI, BERITA. BERITA BARU INI. #VIRALKAN #SHARE #UP #RAMAIKAN #GEUNJLEUNGKEUN #HEBOHKAN #PENUHI BERITA SELENGKAPNYA,  ...