Informasi tentang Das Sollen jabatan kepala sekolah di indonesia dari mulai tingkatan TK, SD, SMP dan SMA/MA/SMK taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI) nampaknya belum tersosialisasikan secara merata dikalangan guru sebagai subjek hukum dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010.
Bahkan mungkin, sebagian besar guru belum merasa perlu terlalu concern mencermatinya mengingat periode-periode sebelumnya kewenangannya menjadi preogratif pemangku jabatan di Departemen yang memiliki strata kewenangan jauh diatas guru (asumsi ini minimal mewakili sebagian guru pada masa itu/ pra reformasi)
Arus Reformasi yang terjadi di negara kita dewasa ini merupakan salah satu produk dari riak-riak globalisasi yang terjadi hingga saat ini hingga beberapa dekade kedepan. Salah satu jargon yang mengemuka pada saat gelombang reformasi adalah mengenai Supremasi Hukum, mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita adalah negara hukum yang artinya semua permasalah kebangsaan kita harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini, berjenjang dari hukum yang tertinggi sampai hukum terendah mulai dari UUD sampai dengan peraturan-peraturan daerah dan yang setingkat dibawahnya, perwal misalnya. Pro-kontra yang terjadi di masyarakat saat ini tidak akan terjadi, apabila semua pihak turut mengawal supremasi hukum melalui kesadaran kolektif dan ketaatan absolut terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah ditetapkan secara legal-formal, sehingga das sollen tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagi salah satu keputusan di tingkat lokal yang akan dituangkan pada landasan operasional berupa perwal harus merujuk pada landasan hukum yang berlaku pada strata yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya bersinergi dengan semangat yang diamanatkan oleh produk yang lebih tinggi tersebut.
Penetapan keputusan-keputusan/ produk hukum apapun, pada tingkat manapun, akan menanggung resiko resistensi dari elemen-elemen masyarakat yang merasa tidak terpuaskan dengan produk hukum tersebut. Namun demikian, kekhawatiran ini tidak lantasharus menyurutkan langkah pemangku kebijakan untuk merancang rumusan serta memutuskan dan menetapkan produk-produk hukum atau peraturan-peraturan yang secara filosofis telah memenuhi pesan-pesan luhur/suci yang diamanatkan oleh produk hukum diatasnya.
Das Sollen, secara khusus pada peraturan tugas tambahan guru dan kepala sekolah, pemerintah kota diharapkan dapat merumuskan rancangannya dengan senantiasa mencermati pesan substansial Permendiknas No.. 28 tahun 2010 sebagai acuan atau rujukan konstitusional dari perwal yang akan dikeluarkannya.Hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan, mengingat pentingnya sinergisitas peraturan-peraturan pada stiap tingkatan guna pencapaian tujuan pembangunan yang diharapkan bersama yang telah dirumuskan di tingkatan yang lebih tinggi/ nasional sebelumnya. Sinerginya setiap peraturan juga memperlihatkan azas taat hukum pada setiap jenjang pemangku kebijakan yang akhirnya memberikan proses pembelajaran dan pencerahan pada masyarakat sebagai user dari layanan-layanan yang, mau tidak mau harus turut pada ketauladanan dari para pemangku kebijakan. Situasi ini diharapkan mengeliminir terjadinya pro-kontra yang mengarah pada dis-integrasi masyarakat.
Sikap patriotik terukur sangat diperlukan pemangku kebijakan dalam penentuan lahirnya sebuah kebijakan yang pasti meiliki resiko resistensi dari kalangan masyarakat yang tidak terpuaskan, akan tetapi memberikan kepeloporan terbentuknya sistem yang kondusif pada ma sa yang akan datang.
Pada tingkatan satuan pendidikan pun harus pula memulai keseriusan unutk merumuskan juklas/ juknis tugas tambahan para pembantu kepala sekolah agar memberikan jalan bagi terbangunnya budaya organisasi yang memiliki suasana kompetisi yang sehat degan pembatasan-pembatasan periode jabatan yang memperlancar arus regenerasi yang terjadi. Tentu saja hal ini, dalam penilainnya tidak menapikkan tahapan-tahapan fit and proper test yang dilakukan kepala sekolah yang mengedepankan aspek-aspek kompetensi, kinerja, loyalitas dan kepangkatan.
Semangat, keseriusan dang kebersamaan langkah dari semua pihak untuk mulai membenahi komponen-komponen dari sistem pendidikan kedepan tersebut diatas, secara filososfis diharapkan bisa mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan, visi, misi dan renstra-renstra serta program-program yang digariskan semua institusi didunia pendididkan.
Pada sisi lain, hal tersebut diatas, secara kontekstual diharapakan bisa menjadi entry point menuju pelayanan prima yang substansinya pemuasan kebutuhan masyarakat sebagai user dari layanan bidang pendidikan.
Pada akhirnya, upaya-upaya diatas diharapkan dapat menjawab salah satu tantangan GLOBALISASI Abad 21 yang oleh '"Tucker" disebut dengan istilah Gelombang Generasi.
Wallaahu'Alam
Klik Link :
https://www.facebook.com/notes/ade-fathurahman/jabatan-kepala-sekolah-dalam-permendiknas-no-28-tahun-2010/10150610350515634
Bahkan mungkin, sebagian besar guru belum merasa perlu terlalu concern mencermatinya mengingat periode-periode sebelumnya kewenangannya menjadi preogratif pemangku jabatan di Departemen yang memiliki strata kewenangan jauh diatas guru (asumsi ini minimal mewakili sebagian guru pada masa itu/ pra reformasi)
Arus Reformasi yang terjadi di negara kita dewasa ini merupakan salah satu produk dari riak-riak globalisasi yang terjadi hingga saat ini hingga beberapa dekade kedepan. Salah satu jargon yang mengemuka pada saat gelombang reformasi adalah mengenai Supremasi Hukum, mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita adalah negara hukum yang artinya semua permasalah kebangsaan kita harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini, berjenjang dari hukum yang tertinggi sampai hukum terendah mulai dari UUD sampai dengan peraturan-peraturan daerah dan yang setingkat dibawahnya, perwal misalnya. Pro-kontra yang terjadi di masyarakat saat ini tidak akan terjadi, apabila semua pihak turut mengawal supremasi hukum melalui kesadaran kolektif dan ketaatan absolut terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah ditetapkan secara legal-formal, sehingga das sollen tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagi salah satu keputusan di tingkat lokal yang akan dituangkan pada landasan operasional berupa perwal harus merujuk pada landasan hukum yang berlaku pada strata yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya bersinergi dengan semangat yang diamanatkan oleh produk yang lebih tinggi tersebut.
Penetapan keputusan-keputusan/ produk hukum apapun, pada tingkat manapun, akan menanggung resiko resistensi dari elemen-elemen masyarakat yang merasa tidak terpuaskan dengan produk hukum tersebut. Namun demikian, kekhawatiran ini tidak lantasharus menyurutkan langkah pemangku kebijakan untuk merancang rumusan serta memutuskan dan menetapkan produk-produk hukum atau peraturan-peraturan yang secara filosofis telah memenuhi pesan-pesan luhur/suci yang diamanatkan oleh produk hukum diatasnya.
Das Sollen, secara khusus pada peraturan tugas tambahan guru dan kepala sekolah, pemerintah kota diharapkan dapat merumuskan rancangannya dengan senantiasa mencermati pesan substansial Permendiknas No.. 28 tahun 2010 sebagai acuan atau rujukan konstitusional dari perwal yang akan dikeluarkannya.Hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan, mengingat pentingnya sinergisitas peraturan-peraturan pada stiap tingkatan guna pencapaian tujuan pembangunan yang diharapkan bersama yang telah dirumuskan di tingkatan yang lebih tinggi/ nasional sebelumnya. Sinerginya setiap peraturan juga memperlihatkan azas taat hukum pada setiap jenjang pemangku kebijakan yang akhirnya memberikan proses pembelajaran dan pencerahan pada masyarakat sebagai user dari layanan-layanan yang, mau tidak mau harus turut pada ketauladanan dari para pemangku kebijakan. Situasi ini diharapkan mengeliminir terjadinya pro-kontra yang mengarah pada dis-integrasi masyarakat.
Sikap patriotik terukur sangat diperlukan pemangku kebijakan dalam penentuan lahirnya sebuah kebijakan yang pasti meiliki resiko resistensi dari kalangan masyarakat yang tidak terpuaskan, akan tetapi memberikan kepeloporan terbentuknya sistem yang kondusif pada ma sa yang akan datang.
Pada tingkatan satuan pendidikan pun harus pula memulai keseriusan unutk merumuskan juklas/ juknis tugas tambahan para pembantu kepala sekolah agar memberikan jalan bagi terbangunnya budaya organisasi yang memiliki suasana kompetisi yang sehat degan pembatasan-pembatasan periode jabatan yang memperlancar arus regenerasi yang terjadi. Tentu saja hal ini, dalam penilainnya tidak menapikkan tahapan-tahapan fit and proper test yang dilakukan kepala sekolah yang mengedepankan aspek-aspek kompetensi, kinerja, loyalitas dan kepangkatan.
Semangat, keseriusan dang kebersamaan langkah dari semua pihak untuk mulai membenahi komponen-komponen dari sistem pendidikan kedepan tersebut diatas, secara filososfis diharapkan bisa mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan, visi, misi dan renstra-renstra serta program-program yang digariskan semua institusi didunia pendididkan.
Pada sisi lain, hal tersebut diatas, secara kontekstual diharapakan bisa menjadi entry point menuju pelayanan prima yang substansinya pemuasan kebutuhan masyarakat sebagai user dari layanan bidang pendidikan.
Pada akhirnya, upaya-upaya diatas diharapkan dapat menjawab salah satu tantangan GLOBALISASI Abad 21 yang oleh '"Tucker" disebut dengan istilah Gelombang Generasi.
Wallaahu'Alam
Klik Link :
https://www.facebook.com/notes/ade-fathurahman/jabatan-kepala-sekolah-dalam-permendiknas-no-28-tahun-2010/10150610350515634
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah membacanya. Sangat saya hargai, jika anda mengisi kolom komentar disini.