Proses penjurusan di satuan-satuan pendidikan tingkat SMA dan aliyah masa yang lalu dan saat ini berjalan sedemikian mulus, sehingga tidak banyak pembaharuan-pembaharuan yang signifikan.Wajar, karena pada beberapa dekade belakangan ini proses pemutusan suatu kebijakan yang berkenaan dengan jurusan di SMA dan Aliyah masih diskriminatif, contohnya tiadanya anggaran yang diperuntukan untuk Laboratorium Rumpun IPSl, seperti pada laboratorium Rumpun IPA dan Bahasa.
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul kemudian adalah : apakah penjurusan selama ini sudah mengacu kepada peraturan yang diputuskan oleh Dirjen yang membawahi satuan-satuan pendidikan SMA dan Aliyah (saat ini Dirjen Dikdasmen) ; apakah sosialisasi informasi tentang jurusan kepada siswa/i di satuan-satuan pendidikan SMA dan Aliyah sudah bisa dikatakan cukup, atau sebaliknya ; apakah pengambilan keputusan di Sma dan Aliyah dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan siswa pada mata pelajaran ciri khas jurusan : apakah pilihan jurusan mempertimbangkan hal lain, selain rasio keberadaan guru dengan jumlah jam mata pelajaran yang ada di satuan pendidikan dan beberapa pertanyaan lain yang relevan.
Pertanyaan utama yang urgen berkenaan dengan pertimbangan-pertimbangan konstitusional adalah : "Sudahkah proses penjurusan di SMA dan Aliyah saat ini mengacu kepada panduan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen ?"
Pertanyaan kedua yang muncul kemudian adalah : apakah para guru yang terlibat sudah memahami dan melaksanakan panduan penjurusan sesuai dengan yang diputuskan Dirjen Dikdasmen ?
Hasil survey, berdasarkan wawancara mengindikasikan bahwa proses yang dilaksanakan pada kebanyakan satuan pendidikan SMA atau Aliyah lebih didasarkan pada kuota guru, bahkan tidak terlalu memperhatikan panduan yang telah dikeluarkan Dirjen Dikdasmen. Keadaan ini diperparah dengan ketidak pedulian pada ketuntasan yang telah dimiliki siswa, sehingga muncul fenomena siswa/i IPA, maupun IPS yang belum tuntas atau tuntas sebatas KKM saja. Keadaan ini diperparah dengan orientasi yang salah tentang jurusan pada siswa/i, sehingga menghasilkan kinerja siswa/i yang rendah disemester selanjutnya.
Terlepas dari fenomena diatas, berdasarkan pada Lampiran SK Dirjen Mandikdasmen No. 12/C?Kep?TU/2008, 12 Pebruari 2008 tentang Penduan Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik SMA (KTSP) Bagian E, Butir 1 s.d. 5. yang substansinya memerikan rambu-rambu operasional tentang dasar-dasar penjurusan di SMA dan Aliyah, diantaranya keharusan semua siswa yang memilih jurusan IPA/IPS/Bahasa untuk menuntaskan jmata pelajaran ciri khas jurusan (Fisika- Kimia- Biologi untuk IPA,Sosiologi- Ekonomi- Geografi untuk IPS dan B. Indonesia- B. Inggris untuk Jurusan Bahasa).
Proses yang mengenyampingkan kecenderungan bakat akademik siswa, pada pembelajaran siswa sselanjutnya akan mempersulit perkembangan kedewasaan akademik siswa.Pada tataran orang dewasa/ guru, proses yang diskriminatif pada proses penjurusan mengindikasikan adanya penistaan terhadap lmu Pengetahuan yang kedudukannya universal dan harus dimulyakan oleh setiap pendidik.
Wallaahu 'alam
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah membacanya. Sangat saya hargai, jika anda mengisi kolom komentar disini.