Blog of Geography Study in SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Indonesia

GEOGRAPHY of SMA NEGERI 1 SUKABUMI

GEOGRAPHY of SMA NEGERI 1 SUKABUMI

Search This Blog

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label SMAN SUKABUMI. Show all posts
Showing posts with label SMAN SUKABUMI. Show all posts

February 28, 2022

5S, Kearifan Lokal yang Nyaris Terlupakan, tetapi Wajib Dilestarikan. Upaya mensinergikan Prokes 5M dan Program 5S di Era Pandemi.

http://beritadisdik.com/news/unggul/5s--kearifan-lokal-yang-nyaris-terlupakan--tetapi-wajib-dilestarikan--upaya-mensinergikan-prokes-5m-dengan-program-5s-di-era-pandemi?fbclid=IwAR0lGXoKyQjywderv7uri-WlKXW7qlbiyi_ZX2bhTb2M8KanVD4aXU-I0-Y

Perubahan Kurikulum saat ini beserta kondisi de facto proses pemebelajaran di persekolahan mulai dari mulai Pra Sekolah (PAUD dan TK) hingga SMA yang didominasi PJJ/ daring memrlukan perhatian khusus dalam pelaksanaanya.

Perhatian yang dibutuhkan, bukan hanya pada suksesi ketuntasan pembelajaran yang tertera pada angka-angka yang tertera di Buku Laporan Pendidikan dan Ijazah saja, melainkan terlestarikannya kearifan lokal yang selayaknya tetap terjaga. Untuk kepentingan pelestarian kearifan lokal tersebut, maka setiap satuan Pendidikan, selain mengikuti peringatan Hari Bahasa Ibu sepertinya memiliki momen tertententu yang sengaja dijadikan media pembiasaan bagi peserta didik beserta civitas akademika lainnya.

Di SMAN 1 Kota Sukabumi, sudah sejak bertahun-tahun lalu Program 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) digiatkan. Program 5S ini menjadi ruh bagi seluruh proses pembelajaran pada aspek pengenalan diri semua civitas akademika sebagai makhluk budaya yang mendiami suatu komunitas budaya Masyarakat Indonesia. Lebih khususnya bahwa SMAN 1 Kota Sukabumi, merupakan bagian dari Masyarakat Sukabumi, Jawa Barat, bahkan Indonesia yang memiliki kearifan local yang harus dijaga, salah satu diantaranya termaktub dalam moto dan dan senantiasa disosialisaikan dalam interaksi social yang di sekolah ini, yakni dalam Program 5S. Harapannya tentu saja Program ini juga bersinergi dengan pola pembinaan yang ada didalam keluarga inti masing-masing pribadi seluruh Civitas akademika juga pranata social yang ada di masyarakat kita.

Berkenaan dengan dengan Profil Pelajar Pancasila yang menjadikan Sekolah Penggerak sebagai pilot project-nya, maka   Program 5 S ini diharapkan memenuhi harapan yang termaktub dalam Profil Pelajar Pancasila yang salah satunya memiliki karakteristik “Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak Mulya”.

Aspek Afektif yang senantiasa termaktub pada setiap kurikulum kita, walau sudah mengalami beberapa kali perubahan ini pun secara de facto dan de jure akan senantiasa menjadi perhatian sebagai orientasi proses pembelajaran pada satuan-satuan Pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah. Sampai saat ini pun, dalam perumusan dari tingkat pusat hingga local, bahkan pada visi dan misi sekolah, nyaris orientasi pembelajaran yang dituju senantiasa  berkenaan dengan aspek afektif ini. Artinya, aspek ini  masih menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai standar ketuntasan pembelajaran

SMAN 1 Kota Sukabumi sebagai salah satu Sekolah Penggerak pun menjadi agak terbantu untuk pemenuhan orientasi hasil belajar pada aspek apektif ini (baca,  Melahirkan siswa/I yang “Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak Mulya”), karena bersinergi dengan Program 5S yang sudah dan sedang serta diharapkan akan tetap menjadi bagian yang terintegrasi pada setiap proses pembelajaran yang kita laksnakan. Maksudnya semua civitas akademika di SMAN 1 Kota Sukabumi berupaya mensinergikan Prokes 5M yang bernuansi physical Distancing dengan tetap bersemangat mensuksesi Program 5S yang dimodifikasi sesuai era pandemi.

Pada kajian yang lebih mendalam anatara pembumian Karakter berakhlak mulya, sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila, seluruh civitas akademika tetap menganggap bahwa Senyum, Sapa dan Salam serta sopan dan santun adalah proses pembelajaran pembiasaan yang harus tetap digalakkan pada keseluruhan proses pembelajaran yang diantaranya didalam visi sekolah berorientasi pada kekinian, yang mewujudkan siswa/i yang berdaya saing global.

Siswa/i  yang berdaya saing Global yang dimaksud adalah siwa/I yang juga tetap berbudaya lingkungan, Lingkungan yang tentu saja meliputi lingkungan fisik, maupun Sosial. Mengejawantahkan Visi SMAN 1 Kota Sukabumi “Mewujudkan Insan yang Berakhlak Mulya, Pembelajar Sepanjang Hayat, unggul, Berdaya Saing Global serta Berbudaya lingkungan”. (sman1sukabumi.sch.id - SMA N 1 Sukabumi | Visi dan Misi).

Pada akhirnya Tantangan untuk melaahirkan Solusi Terbaik pada Proses Pembelajaran era Pandemi yang bernuansi Pengetatan Prokes (5M) bersinergi dan saling melengkapi (komplementer) dengan Program Kesiswaan bidang Afektif (akhlak mulya) yang dikemas dengan moto 5S.

Sukabumi, Akhir Pebruari 2022



September 25, 2021

RANCANGAN TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021



ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2020-2021

RANCANGAN

TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA

 

 

Selasa, 29 September dan 1 Oktober 2021

GOR SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

JAWA BARAT

e-mail : info@sman1sukabumi.sch.id

RANCANGAN

TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA PERSIDANGAN MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021

 

BAB I

PENGERTIAN

 

Pasal 1

Nama

MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI 2021

 selanjutya disebut MUSIS Tahun 2021.

 

Pasal 2

Ketentuan Umum

1.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

 

3.   Peserta .   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS, MPK, Pembina dan Undangan/peninjau.

 

Pasal 3

Tugas dan wewenang

.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI mempunyai tugas dan wewenang untuk ;

1.     Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS

2.     Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus OSIS periode sebelumnya.

 

Pasal 4

Dasar Hukum

.   MUSYAWARAH SISWA

SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI diselenggarakan atas dasar ;

1.   Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERSONIL

 

 

Pasal 5

Peserta

 Peserta MUSYAWARAH SISWA SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI terdiri dari ;

1.   Seluruh Pengurus  OSIS SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

2.   Seluruh Pengurus  MPK SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI

3. Utusan anggota ekstrakulikuler SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

Pembina

Pasal 6

Pembina Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah pembina OSIS V.

 

Pasal 7

Penasehat

 

Penasehat Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

Pasal 8

Peninjau

 Peninjau Musyawarah Siswa (MUSIS) SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI adalah Kepala Sekolah  SMA NEGERI 1 KOTA SUKABUMI.

 

 

 

 

BAB III

PELAKSANA SIDANG

 

Pasal 9

Persidangan

1.     Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi

2.     Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta, peninjau dan penasehat MUSIS 2021.

 

Pasal 10

Kuorum Sidang

1.     Musyawarah Siswa (MUSIS) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota OSIS dan MPK yang hadir

2.     Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka sidang ditunda tidak melebihi waktu 15 (lima belas) menit

3.     Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 , maka sidang berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.

 

Pasal 11

Jenis Sidang

Sidang-sidang dalam Musyawarah Siswa (MUSIS) 2021 terdiri dari ;

1.                   Sidang Pleno I : Penetapan Tata Tertib dan Jadwal Acara MUSIS

2.                   Sidang II : Pembacaan Lapor Pertanggungjawaban OSIS Periode 2020-2021

3.                   Sidang III ; Sidang komisi

2.       Sidang IV :membahas Bakal Calon (BALON) Ketua dan Wakil Ketua OSIS

 

Pasal 12

Pimpinan Sidang

Musyawarah Siswa (MUSIS) ini dipimpin oleh pemimpin sidang yang diatur sebagai berikut ;

1.   Sidang organisai dipimpin oleh Ketua MPK dan Sekretaris MPK

2.   Ketua sidang memimpin jalannya sidang-sidang organisasi. Didalam menjalankan tugas, Ketua mengatur jadwal pembicara, menyimpulkan pendapat yang berkembang diantara peserta sidang.

3.   Ketua sidang berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan, dan apabila dianggap perlu dapat meminta untuk meninggalkan sidang.

 

Pasal 13

Tugas Pimpinan Sidang

1.     Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.

2.     Apabila seorang PESERTA melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.

3.     Jika peringatan tersebut pada pasal 12 ayat 2 tidak diindahkan, pimpinan sidang  dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang

4.     Apabila Pimpinan Sidang menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.

5.     Lamanya penundaaan sidang tidak melebihi 10 (sepuluh) menit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 14

Hak dan kewajiban

1.   Sebelum sidang dimulai para peserta diwajibkan mengisi dan menanda tanggani daftar hadir yang disediakan

2.   Pada waktu sidang berlangsung, peserta sidang tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dan harus atas seijin ketua sidang

3.   Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan kritik, saran dan pendapat

4.   Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) memiliki hak suara dan hak bicara

5.   Penasehat memiliki hak suara.

 

Pasal 15

Hak Pilih

Hak yang dimiliki peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) adalah hak memilih dan dipilih.

 

Pasal 16

Kewajiban

Seluruh peserta Musyawarah Siswa (MUSIS), peninjau dan penasehat berkewajiban mengetahui tatertib Musyawarah Siswa (MUSIS).

BAB V

TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS

DAN WAKIL KETUA OSIS/ MPK

 

 

Pasal 17

Tata Cara Pencalonan

1.     Calon Ketua dan wakil ketua OSIS ditetapkaa pada sidang Musyawarah Siswa (MUSIS)

2.     Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK diajukan dari perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Sukabumi

3.     Caalon ketua OSIS/ MPK harus sedang duduk di kelas XI.

 

Pasal 18

Syarat-syarat Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS/ MPK

1.       Bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa

2.       Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua , guru, dan teman

3.       Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  kewibawaan

4.       Memiliki kemauan , kemampuan, dan pengetahuan yang memadai

5.       Dapat mengatur waktu dengan sebaik baiknya , sehingga pealjarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS/ MPK

6.     Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul)

7.       Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas

8.       Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih

9.       Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Masa berlaku

Tata tertib Musyawarah Siswa (MUSIS) berlaku sejak disahkan oleh MUSIS 2021 sampai dengan MUSIS 2022

 

Pasal 20

Aturan Tambahan

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Siswa (MUSIS).

 

Ditetapkan di           : Sukabumi

Pada Tanggal          : 29 September 2021

PIMPINAN SIDANG

Ketua Sidang                                                                         Sekretaris

 

………………….                                                                  ………………

NIS :                                                                                       NIS :

 

PRESEDIUM I            PRESEDIUM II           PRESEDIUM III

 

 

………………….        ………………             ………………….

          NIS :                             NIS :                             NIS :

 

Featured Post/ Posting Unggulan

RENUNGAN HARDIKNAS 2016

Renungan HARDIKNAS 2016 Teruntuk anak-anakku, para mahasiswa yang baru, sedang dan akan belajar mendalami tentang HAM, versi idiologi manapu...